Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap polisi dan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan serta pengancaman.
"Dua tersangka bernama DPA (27) dan JA (32) ditangkap di Apartamen Gading Nias, Kamis (2/1)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy, Senin.
Tersangka DPA berkenalan dengan korban seorang perempuan FDA (18) melalui aplikasi sosial media. Michat.
DPA mengajak korban FDA bertemu di Apartamen Gading Nias, Kelurahan Pengangsaan Dua, Senin (30/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat di dalam kamar berdua, tersangka JA masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi sekaligus memperlihatkan tanda pengenal wartawan.
Kedua tersangka mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi serta dipublikasikan di media. Melihat korban tertekan, tersangka lalu meminta barang berharga yang dimiliki korban.
"Saat itu korban hanya memiliki uang tunai sebanyak Rp1,6 juta dan itu diserahkan kepada tersangka," kata Kapolsek.
Korban kemudian dilepaskan setelah menyerahkan uang tersebut. Namun merasa ketagihan, tersangka kemudian menghubungi kembali korban pada Kamis (2/1) untuk mengajak bertemu.
"Saat itu korban menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dua tersangka bernama DPA (27) dan JA (32) ditangkap di Apartamen Gading Nias, Kamis (2/1)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy, Senin.
Tersangka DPA berkenalan dengan korban seorang perempuan FDA (18) melalui aplikasi sosial media. Michat.
DPA mengajak korban FDA bertemu di Apartamen Gading Nias, Kelurahan Pengangsaan Dua, Senin (30/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat di dalam kamar berdua, tersangka JA masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi sekaligus memperlihatkan tanda pengenal wartawan.
Kedua tersangka mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi serta dipublikasikan di media. Melihat korban tertekan, tersangka lalu meminta barang berharga yang dimiliki korban.
"Saat itu korban hanya memiliki uang tunai sebanyak Rp1,6 juta dan itu diserahkan kepada tersangka," kata Kapolsek.
Korban kemudian dilepaskan setelah menyerahkan uang tersebut. Namun merasa ketagihan, tersangka kemudian menghubungi kembali korban pada Kamis (2/1) untuk mengajak bertemu.
"Saat itu korban menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020