Manokwari (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menangkap seorang polisi gadungan berinisial MF atau F (20) yang menggelapkan uang milik korban DL (28) sebanyak Rp103 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Fakaubun di Manokwari, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban DL yang merupakan honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Selain pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL) Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pemeras mengaku tim Buser
"Tidak hanya baju tapi kami sita beberapa rompi, peluru flash ball, dan satu senjata air softgun tipe M4 laras panjang," kata Nirwan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Satreskrim dari Porles Teluk Bintuni sejak Maret 2023.
Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku kemudian meminjam uang milik korban sebanyak Rp18 juta dengan alasan untuk membuka usaha jual beli kayu.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan tujuan menipu dan mendapatkan banyak uang," jelas Nirwan.
Ia menuturkan korban belum menyadari bahwa pelaku adalah anggota polisi gadungan, sehingga korban mempercayakan pelaku untuk memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga: Polisi gadungan beraksi, peras seorang mahasiswi di Palembang
Pelaku kemudian beraksi menggasak uang dari ATM korban sebanyak Rp85 juta, yang mengakibatkan korban merasa ada yang kurang beres dengan tindakan pelaku.
"Korban lalu membuat laporan tanggal 8 Agustus 2023. Provost dan anggota SPKT Polresta Manokwari langsung mengecek keberadaan pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku bahwa senjata air softgun diperoleh dari salah seorang teman pelaku sedangkan dua tipe seragam Polri dijahit sendiri.
Meski demikian, Polresta Manokwari masih mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh pelaku terkait lokasi penjahitan seragam Polri.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun.
"Pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sudah lama di Manokwari," tutur dia.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Tipu daya polisi gadungan, jalin asmara hingga gelapkan uang ratusan juta
Kamis, 10 Agustus 2023 13:35 WIB 766