Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan peraturan bupati (Perbup) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di daerah ini.

“Tahun ini kami mengusulkan perbup TPA sampah di daerah ini dan perbup laboratorium lingkungan hidup, setelah itu kami mengusulkan fasilitas dan tenaganya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Suwarto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko sejak beberapa tahun terakhir sudah memiliki TPA sampah beserta berbagai sarana dan prasarana seperti alat berat di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kemudian berbagai fasilitas pendukung TPA sampah di daerah ini berupa truk sampah, kontainer dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang tersebar di sejumlah pasar tradisional dan sejumlah wilayah di daerah ini.

Namun sampai sekarang TPA sampah yang dibangun menggunakan dana mencapai miliaran rupiah itu belum bisa berfungsi untuk pengolahan sampah menjadi pupuk tetapi hanya tempat penumpukan sampah.

“Untuk sementara TPA sampah yang ada di daerah ini hanya mampu menjadi tempat penumpukan sampah. TPA sampah ini belum bisa melakukan aktivitas pengolahan sampah karena kekurangan berbagai fasilitas pendukung untuk melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang TPA sampah di daerah ini belum memiliki jaringan listrik yang bersumber dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan aktivitas pengolahan sampah .

Untuk itu, ia mengatakan, instansinya menyiapkan terlebih dahulu struktur organisasi TPA sampah di daerah ini, setelah itu instansinya akan mengusulkan berbagai fasilitas dan tenaga pendukung TPA sampah.

Ia mengatakan, instansinya tahun ini menyiapkan struktur organisasi TPA sampah di daerah ini sesuai dengan petunjuk dari anggota DPRD setempat, setelah itu usulan fasilitas dan tenaganya.***3***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020