Solo (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan empat perempuan ibu rumah tangga yang sedang berjudi di sebuah rumah di kampung Karangturi RT 03 RW 07 Pajang, Laweyan, Solo, Rabu (26/12) malam.

"Keempat ibu rumah tangga dan satu laki-laki yang berjudi jenis kartu itu kini sedang diperiksa oleh penyidik di Markas Polsek Laweyan," kata Kepala Polsek Laweyan AKP Yuswanto Ardi di Solo, Kamis.

Keempat tersangka ibu rumah tangga tersebut yakni Ny Sugiyarsih (58) warga Karangturi RT 03/07 Pajang, Romzyah alias Zyah (33) warga Tungkuk RT 04/06 Tungkuk Bandar Pacitan, Sri Lestari (50) warga Mutihan RT 03/11 Sondakan, Siti Mundjijah alias Titin (52) warga Joyotakan RT 02/02 Joyotakan, Serengan, sedangkan Timbul Suliya (23) warga Bonyokak RT 04/04 Bonyokan, Jatinom, Klaten satu-satunya laki-laki yang ikut berjudi.

Menurut Kapolsek, diamankan empat ibu rumah tangga dan satu laki-laki yang sedang berjudi di rumah tersangka Sugiyarsih, sekitar pukul 19.30 WIB, karena ada informasi dari masyarakat.

"Informasi masyarakat langsung dilakukan mengecekan di lokasi, dan ternyata benar adanya lima orang yang sedang berjudi kartu China," katanya.

Petugas langsung melakukan pengamanan kepada lima tersangka dan sejumlah barang bukti berupa tujuh set kartu China dan uang tunai Rp135 ribu.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Siti Mundjijah mengaku bermain judi hanya untuk hiburan saja, jika dirinya bisa menang rencananya untuk bayar utangnya.

Namun, dirinya bersama empat orang lainnya keburu diamnakan oleh polisi dan dibawa ke Polsek setempat. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012