DPRD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyetujui hibah tanah dan bangunan dari pemerintdah daerah setempat kepada tiga instansi vertikal yang ada di daerah itu.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen usai rapat paripurna persetujuan hibah daerah di DPRD Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga instansi vertikal yang mendapat hibah tersebut adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, kemudian Pengadilan Negeri Kelas IB Curup dan Pengadilan Agama Curup.

"Hibah dari Pemkab Rejang Lebong ini diberikan untuk tiga instansi vertikal dan sudah kita setujui setelah sebelumnya melewati sejumlah mekanisme di DPRD Rejang Lebong salah satunya pembahasan di tingkat komisi II DPRD Rejang Lebong," ujar dia.

Adapun hibah yang akan diberikan kepada instansi vertikal ini tambah dia, antara lain untuk Kemenag Rejang Lebong yaitu tanah dan bangunan untuk sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa kecamatan antara lain KUA Kecamatan Curup Timur, KUA Bermani Ulu Raya, KUA Curup Tengah, KUA Kecamatan Curup, KUA Kecamatan Binduriang, KUA Kecamatan Kota Padang.

Selanjutnya untuk Pengadilan Negeri Kelas IB Curup yaitu bangunan gedung permanen di Jalan Pal Batu, Kecamatan Selupu Rejang dan pengaspalan halaman kantor Pengandilan Negeri Kelas IB Curup.

Sedangkan untuk Pengadilan Agama Curup yaitu tanah seluas 3.303 meter persegi yang berada di jalan Basuki Rahmat dan sejumlah rumah dan pos satpam yang merupakan eks kantor peternakan dan perikanan yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kota Curup.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna dewan, kata dia, tahapan selanjutnya tinggal penyampaian ke Bupati Rejang Lebong guna ditindaklanjuti.

Dia berharap, hibah tanah dan bangunan untuk tiga instansi vertikal yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini nantinya bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daerah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020