Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (15/1) siang sekira pukul 13.00 wib menangkap sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar mandi di Alun-Alun Utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Baca juga: Diduga berbuat mesum, remaja yang terdiri dari 1 wanita dan 3 pria diamankan
Pasangan yang ditangkap ini masing-masing berasal dari sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan sang gadis berasal dari sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
"Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kita juga menemukan kondom di lokasi kejadian," kata Kepala Seksi WH Kabupaten Nagan Raya, Neldi Isnayanto, Rabu jelang sore di Suka Makmue.
Dalam keterangan kepada penyidik, keduanya mengaku sudah berhubungan badan.
Baca juga: Mobil bergoyang di parkiran, warga gerebek sepasang kekasih diduga berbuat mesum
Namun menyangkut jumlahnya, kedua pelaku yang dirahasiakan namanya tersebut masih memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Atas perbuatannya, kedua pasangan ini disangka dengan perbuatan ikhtilat dan melanggar Qanun Jinayat Tahun 2014, dengan ancaman pidana cambuk di muka umum masing-masing sebanyak 100 kali.
"Kasus ini masih kami selidiki, keduanya sedang kita mintai keterangan," kata Neldi Isnayanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Baca juga: Diduga berbuat mesum, remaja yang terdiri dari 1 wanita dan 3 pria diamankan
Pasangan yang ditangkap ini masing-masing berasal dari sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan sang gadis berasal dari sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
"Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kita juga menemukan kondom di lokasi kejadian," kata Kepala Seksi WH Kabupaten Nagan Raya, Neldi Isnayanto, Rabu jelang sore di Suka Makmue.
Dalam keterangan kepada penyidik, keduanya mengaku sudah berhubungan badan.
Baca juga: Mobil bergoyang di parkiran, warga gerebek sepasang kekasih diduga berbuat mesum
Namun menyangkut jumlahnya, kedua pelaku yang dirahasiakan namanya tersebut masih memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Atas perbuatannya, kedua pasangan ini disangka dengan perbuatan ikhtilat dan melanggar Qanun Jinayat Tahun 2014, dengan ancaman pidana cambuk di muka umum masing-masing sebanyak 100 kali.
"Kasus ini masih kami selidiki, keduanya sedang kita mintai keterangan," kata Neldi Isnayanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020