Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 252,02 gram dari dua kasus yang berbeda. 

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah di Bengkulu mengatakan bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka pada akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020. 

Barang bukti yang disita tersebut senilai Rp500 juta. 

Dari kasus pertama tim BNN mengamankan tersangka Rian Afrianto (30) dan Okta Mahendra (29) di Jalan Raya Bengkulu Tengah Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung pada Desember tahun lalu dengan barang bukti sabu seberat 100 gram serta 5 butir pil ekstasi.

Kemudian dari hasil pengembangan di rumah tersangka Rian petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram, 1 bungkus plastik bening, catatan penjualan dan timbangan digital. 

Petugas juga memeriksa rumah tersangka Sulaita yang berperan sebagai penjual dengan menyita barang bukti yaitu 1 unit handphone dan catatan penjualan. 

Pada 5 Januari 2020, tim BNN mengamankan empat tersangka yaitu Dion Tigana, Dadar Rasidin, Badar dan Ricky di Kelurahan Air Putih Kabupaten Rejang Lebong. 

"Saat diamankan, keempat tersangka sedang mengendarai mobil truk dari Solok Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu," ujarnya. 

Dari keempat tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,2 gram yang disembunyikan dalam pelastik bekas popok bayi. 

Keempat tersangka tersebut berencana mengirim sabu ke tersangka Wahyu di Kota Bengkulu dan petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 7 paket sabu dengan berat 4,3 gram. 

Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020