Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil penyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar dari kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pihak kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam proyek pembangunan balai daerah setempat terhadap pemerintah setempat.

“Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah setempat tidak ada kewajiban mengeluarkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar apa yang menjadi tuntutan pihak kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Pihak ketiga atau kontraktor menggugat pemerintah setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan proyek pembangunan gedung balai daerah atau rumah dinas kepala daerah.

Kontraktor menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat karena PPK diduga mengubah kontrak melalui Addendum pembangunan gedung balai daerah ini.

Ia menyatakan, pemerintah setempat yang seharusnya membayar kewajiban atas tuntutan dari pihak ketiga dari perkara pekerjaan fisik, namun dari hasil litigasi atau jalur dalam pengadilan sehingga pemerintah setempat tidak berkewajiban membayarnya.

“Kita menyelesaikan permasalahan pemerintah setempat sebagai pihak tergugat dan berkewajiban membayar sebesar Rp2,2 miliar dari hasil tuntutan penggugat di PTUN melalui jalur litigasi atau melalui jalur dalam pengadilan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri setempat tahun 2019 berhasil menyelamatkan uang negara di daerah ini tidak hanya melalui jalur litigasi dalam pengadilan tetapi juga nonlitigasi di luar pengadilan yakni menyelamatkan uang negara sebesar Rp450 juta.

“Keberhasilan ini tidak hanya kerja keras tim dari kejaksaan. Termasuk adanya peran dari instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2020 institusinya juga berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil pengembalian uang negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp120 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020