Mukomuko,  (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Sektor Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara lisan menegur pemilik tiga ekor sapi yang berhasil diamankan karena berkeliaran di tempat umum.

"Kita hanya berikan teguran lisan saja agar pemiliknya tidak mengulangi membiarkan sapinya berkeliaran di tempat umum," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Kota Mukomuko, Iptu Hasdi, di Mukomuko, Rabu.

Karena kata dia, setelah pihak Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu pagi (2/1) sekitar pukul 09.00 WIB, membawa tiga ekor sapi yang berkeliaran di tempat umum ke kantor Mapolsek Kecamatan Kota Mukomuko, tidak ada lagi tindaklanjuti.

"Kalau memang diserahkan kepada kami, jadi hak kami mau melakukan apa, termasuk melepaskan tiga ekor sapi itu dengan konsekuensi kami berikan teguran agar pemiliknya tidak lagi melepaskan hewan ternaknya," katanya.

Hasdi menjelaskan, sebenarnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah setempat yang bertugas melakukan penertiban sapi sesuai Perda nomor 26 tahun 2010 tentang penertiban hewan ternak.

"Kalau polisi diminta bantu seperti aktivitas operasi penertiban sapi baru kami bantu," katanya

Sementara Camat Kota Mukomuko Badi Uzaman mengatakan pihaknya sendiri yang memiliki inisiatif melakukan tindakan tegas dengan cara menertibkan semua hewan ternak yang berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum.

"Mulai tahun 2013, semua sapi yang kelihatan akan kami tertibkan, karena sudah ada aturan hukum yang mengaturnya seperti undang-undang dan peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2010 tentang penertiban hewan ternak," katanya. (fto)








Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013