Sejumlah warga Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu terkait dengan biaya ganti rugi lahan tol Bengkulu - Lubuk Linggau yang dianggap tidak masuk akal. 

"Respon pak Gubernur cukup bagus, beliau mendukung dan beliau memang tidak tahu mengenai biaya ganti rugi sebab hal tersebut tugas KJPP," kata Tahirman, pemilik lahan di Desa Talang Empat di Kantor Gubernur, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa Gubernur Rohidin Mersyah akan menindaklanjuti dan memanggil perwakilan KJPP untuk rapat bersama. 

Selain itu gubernur akan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2016 tentang tanam tumbuh karena sudah empat tahun. 

Tahirman berharap agar nilai ganti rugi diperbaiki sesuai dengan harga pasaran dan pergub di daerah-daerah lain. 

Saat ini menurut pergub 2016 harga ganti rugi untuk tanah di pinggir jalan sekitar Rp81 ribu per meter, tanah di perkebunan sekitar Rp24 hingga Rp40 ribu lebih permeter. 

Kemudian ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp450 ribu per batang dan sawit Rp700 ribu per batang. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa penyerahan ketentuan KJPP dan nilai ganti rugi setelah pembayaran yg kewenangan pemerintah Provinsi. 

Namun karena masyarakat Benteng menyampaikan keluhan dan aspirasi langsung kepada Gubernur maka pihaknya akan melakukan pertemuan dengan memanggil masyarakat, Camat, Kepala Desa (Kades) dan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli serta perwakilan KJPP terkait masalah ganti rugi lahan pembangunan tol. 

"Kita rencanakan minggu depan untuk menjelaskan nilai satuan perhektare, meter dengan klasifikasi lahan dan dijelaskan secara rinci apa standarnya, apa acuannya," ujarnya. 

Rohidin mengatakan jika pertemuan tersebut berujung gagal maka kewenangannya sebagai gubernur telah selesai.  

Pembangunan proyek strategis Nasional dalam proses penggantian lahan tidak boleh merugikan masyarakat dan kegiatan pembangunan ini juga tidak terhambat.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020