Bengkulu Tengah (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap KDK (23) tersangka penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Selasa (28/7).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan penangkapan tersangka KDK berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Halima Tussadya (24) warga Sawah lebar Kota Bengkulu mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka sehingga korban rugi Rp12,6 juta.
”Tersangka ini admin arisan online, kemudian korban ikut tiga slot dan sudah transfer sebanyak tiga kali dengan jumlah total Rp12.600.000, namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban," katanya di Bengkulu, Rabu.
Sudarno menjelaskan, selain menipu korban, tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap tiga korban lainnya yakni Yuni Lestari sebanyak Rp4,5 juta, Reza Rahayu sebesar Rp3,6 juta dan Eka Meiliyen Dharma sebesar Rp13,1 juta.
”sementara ini ketiga korban lainnya belum melapor dan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh korban Halima Tussadya,” katanya.
Ia menambahkan, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa tiga lembar fotocopy buku rekening koran bank BCA milik korban.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun," katanya.
Penipuan berkedok arisan, warga Bengkulu Tengah ditangkap polisi
Rabu, 29 Juli 2020 15:43 WIB 4911