Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Kabid Humas Polda Sumatera utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan, ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan," ucapnya.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta didalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
"Uang tersebut disita dari sekretaris Camat Babalan Rosmiati," ujarnya.
Selin menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. "Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Kabid Humas Polda Sumatera utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan, ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan," ucapnya.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta didalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
"Uang tersebut disita dari sekretaris Camat Babalan Rosmiati," ujarnya.
Selin menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. "Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020