Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Rachmat Aziz Latuliu (50), seorang ayah bejat yang menyetubuhi dua anaknya sejak kecil hingga usia dewasa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukumnya selama 16 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Pjilip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan menggunakan ancaman.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Achmad Atamimi dan Fitria Tuahuns yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu, (17/7) 2019 telah melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap anak kandungnya di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukumnya selama 16 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Pjilip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan menggunakan ancaman.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Achmad Atamimi dan Fitria Tuahuns yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu, (17/7) 2019 telah melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap anak kandungnya di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020