Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa mantan Bupati Seluma, Bengkulu, yakni Murman Effendi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak 2011 mencapai Rp20 miliar.

Dilaporkan bahwa pemeriksaan terhadap Murman yang masih menjalani masa asimilasi hukuman atas vonis kurungan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di sekitar ibu kota Kabupaten Seluma itu, pelaksana proyek Direktur PT. Puguk Sakti Permai Warsidawaty yang merupakan istri Murman Efendi turut diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Murman yang memakai batik hitam bercorak coklat kepada wartawan mengatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi mirip dengan proses pemeriksaan atas kasus suap yang ditangani KPK.

"Pertanyaan yang diajukan penyidik mirip saat saya diproses oleh KPK," tambahnya.

Penyidik KPK memeriksa Murman dan Direktur PT Puguk Sakti Permai Warsidawaty, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit dengan kerugian negara sebesar Rp20 miliar pada pelaksanaan proyek tahun jamak atau multiyears tahun anggaran 2011.

Proyek multiyears selama lima tahun anggaran yakni 2009 hingga 2014 di Kabupaten Seluma senilai total Rp381 miliar.

Pada 21 Februari 2012 Murman Efendi divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara karena terbukti telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui raperda tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010.

Salah seorang Penyidik Kejati, Yenni Puspita saat ditanya para wartawan menolak memberikan keterangan atas pemeriksaan mantan Bupati Seluma itu. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013