Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan pencairan Dana Desa tahun 2025 saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu peraturan bupati setempat.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemerintah pusat pada tahun ini mengucurkan Dana Desa untuk 122 desa di wilayah itu mencapai Rp101,3 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari yang diterima tahun 2024 sebesar Rp104,2 miliar.
"Saat ini kami masih menunggu Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025, kalau ini sudah turun maka 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap I," kata dia.
Suradi Ripai menjelaskan selain masih menunggu Perbup Rejang Lebong, 122 desa ini juga harus menyiapkan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes, serta peraturan kepala desa atau Perkades untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) masing-masing desa.
Pihaknya mengimbau 122 desa di Rejang Lebong untuk menyiapkan persyaratan permintaan pencairan Dana Desa tahap I untuk desa reguler sebesar 40 persen dari pagu masing-masing desa, kemudian untuk Desa Mandiri sebesar 60 persen dari pagu yang diterima masing-masing desa.
Menurut dia, Dana Desa yang akan diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada 2025 ini paling kecil diterima Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang sebesar Rp602,35 juta.
Kemudian untuk desa yang menerima DD terbesar adalah Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur yang mencapai Rp1,33 miliar.
Sementara itu pada tahun 2024 penerima terbesar ialah Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding yang mencapai Rp1,2 miliar. Sementara desa penerima DD terkecil berada di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang yakni sebesar Rp673,41 juta.