Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Bengkulu untuk menertibkan baliho liar milik calon kepala daerah.

Kata Ediansyah, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah menyurati seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk menertibkan baliho liar milik cakada ini. Sebab seperti diketahui baliho cakada yang banyak terpasang saat ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) soal keindahan kota.

"Melalui Bawaslu kabupaten dan kota serta Panwascam kami tetap memonitor baliho maupun poster yang dipasang bakal calon. Kami sudah menyurati pihak terkait seperti Pemda untuk menertibkannya, karena mungkin melanggar estetika maupun peraturan daerah terkait lokasi pemasangan baliho itu," jelas Ediansyah saat dihubungi, Senin.

Dijelaskan Ediansyah, bagi Cakada yang saat ini sudah memasang baliho meskipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka ketika Cakada itu nanti telah ditetapkan sebagai calon akan diberikan sanksi tegas oleh Bawaslu. 

Kata Edianysah, ada beragam bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada Cakada yang sudah ditetapkan oleh KPU namun melakukan pelanggaran Pemilu, sanksi terberat Cakada tersebut bahkan bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

"Ketika dia ditetapkan sebagai calon dan ada bukti serta saksi maka ini bisa dipermasalahkan, karena memasang baliho sebelum dimulainya tahapan. Kalau sanksinya, bisa bermacam-macam. Kalau misalnya yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran berulang-ulang maka dapat didiskualifikasi," tegas Ediansyah.

Selain itu, Ediansyah mengatakan, dalam surat yang dikirimkan Bawaslu Provinsi Bengkulu keseluruh Pemda di Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga meminta kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak mendatang dilalarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai Cakda.

"Dalam aturannya 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon. Kami telah bersurat ke Pemprov Bengkulu dan 
ke 8 pemerintah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Surat kita berisikan mengenai aturan mutasi yang dilakukan kepala daerah yang maju Pilkada sebagai incumbent," papar Ediansyah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020