Ibu rumah tangga berinisial ZKR mengaku khilaf setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Matanya berkaca-kaca ketika berkesempatan menyampaikan permintaan maaf di hadapan wartawan di sela konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.  

"Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan," katanya, sesenggukan menahan tangis.

Ibu berusia 43 tahun itu mengaku tidak menyangka seluruh masyarakat Kota Surabaya bereaksi keras atas unggahan tertanggal 16 Januari 2020 di akun media sosial Facebook-nya, yang bermaksud merespon banjir di kawasan Surabaya Barat dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini disertai keterangan tulisan yang justru mengumbar pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Saya di-bully habis-habisan oleh masyarakat Kota Surabaya. Anak-anak saya sampai ketakutan," ujar ibu tiga orang anak yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, ZKR meminta maaf kepada Wali Kota Tri Rismaharini  beserta seluruh masyarakat Kota Surabaya. 

"Pada dasarnya saya tidak ingin menghina Bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ucapnya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk santun dalam bermedia sosial. 

"Penetapan tersangka terhadap ZKR kami lakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk korban pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli," katanya.  

Saat ini ZKR masih masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. Kombes Pol Sandi memastikan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diproses secara hukum.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020