Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol
Benny Mokalu mengatakan tiga dari lima orang ditetapkan sebagai
tersangka dalam unjuk rasa berujung perusakan bangunan Kantor DPRD
Kabupaten Seluma, Bengkulu pada Kamis (3/1).
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada unsur tindak pidana sudah terpenuhi," kata Kapolda kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Tiga orang tersangka tersebut kata dia juga tertangkap tangan melakukan pelemparan batu ke arah polisi dan bangunan Kantor DPRD.
Ketiga orang tersangka yakni SZ, DH dan H dengan usia ketiganya di atas 22 tahun. Sementara dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Jika memenuhi unsur pidana maka akan ditetapkan tersangka seperti tiga orang lainnya," katanya.
Anggota polisi menangkap kelima pengunjukrasa yang diduga sebagai provokator saat berlangsung unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Seluma.
Awalnya, unjuk rasa yang menuntut anggota DPRD Kabupaten Seluma agar menghentikan proses penetapan Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya menjadi bupati definitif itu berlangsung damai.
"Aksi pelemparan batu oleh pengunjukrasa mulai pukul 13.20 WIB sehingga lima orang yang tertangkap tangan melempar batu dan diduga sebagai provokator ditangkap," kata Kapolda.
Akibat perbuatan para pengunjukrasa yang berjumlah lebih 200 orang itu, menurut Kapolda sebanyak 25 jendela bangunan Kantor DPRD Kabupaten Seluma pecah dan rusak.
Tidak hanya merusak bangunan kantor, sebanyak lima unit mobil juga menjadi sasaran amuk massa.
"Polisi langsung membubarkan pengunjukrasa dengan gas air mata dan menangkap lima orang yang diduga provokator," tambahnya.
Kapolda menambahkan, untuk mengamankan lokasi, sebanyak 300 anggota polisi masih berjaga di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Seluma.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait mengatakan aksi para pendukung mantan Bupati Seluma Murman Efendi itu tidak akan menghambat proses penetapan bupati definitif Kabupaten Seluma. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada unsur tindak pidana sudah terpenuhi," kata Kapolda kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Tiga orang tersangka tersebut kata dia juga tertangkap tangan melakukan pelemparan batu ke arah polisi dan bangunan Kantor DPRD.
Ketiga orang tersangka yakni SZ, DH dan H dengan usia ketiganya di atas 22 tahun. Sementara dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Jika memenuhi unsur pidana maka akan ditetapkan tersangka seperti tiga orang lainnya," katanya.
Anggota polisi menangkap kelima pengunjukrasa yang diduga sebagai provokator saat berlangsung unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Seluma.
Awalnya, unjuk rasa yang menuntut anggota DPRD Kabupaten Seluma agar menghentikan proses penetapan Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya menjadi bupati definitif itu berlangsung damai.
"Aksi pelemparan batu oleh pengunjukrasa mulai pukul 13.20 WIB sehingga lima orang yang tertangkap tangan melempar batu dan diduga sebagai provokator ditangkap," kata Kapolda.
Akibat perbuatan para pengunjukrasa yang berjumlah lebih 200 orang itu, menurut Kapolda sebanyak 25 jendela bangunan Kantor DPRD Kabupaten Seluma pecah dan rusak.
Tidak hanya merusak bangunan kantor, sebanyak lima unit mobil juga menjadi sasaran amuk massa.
"Polisi langsung membubarkan pengunjukrasa dengan gas air mata dan menangkap lima orang yang diduga provokator," tambahnya.
Kapolda menambahkan, untuk mengamankan lokasi, sebanyak 300 anggota polisi masih berjaga di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Seluma.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait mengatakan aksi para pendukung mantan Bupati Seluma Murman Efendi itu tidak akan menghambat proses penetapan bupati definitif Kabupaten Seluma. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013