Masyarakat Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Priukan Kabupaten Seluma melaporkan mantan kades AH ke Ombudsman atas dugaan korupsi dana desa.

"Hari ini kami lakukan rapat realisasi dana desa, dan kita temukan kejanggalan dalam realisasi tersebut," ujar warga desa Padang Pelasan, Deden Efriadi.

Ia mengatakan pada Oktober 2019 telah melakukan pelaporan kepada Ombudsman dan inspektorat, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Dari temuan kami ada dana yang digunakan tidak sesuai dengan hasil," ujarnya.

Ia mengatakan misal saja  untuk pembangunan sumur bor mengunakan dana sebesar Rp44 juta.

"Menurut pendamping desa, dana segitu harusnya sudah ada kamar mandi dan WC umum tapi ini hanya sumur bor nya saja," ujarnya.

Ia mengatakan selain sumur bor ada juga jembatan gantung yang memakan dana sebesar Rp250 juta, tetapi belum genap dua tahun sudah putus.

"Kami akan segera melayangkan laporan ke penegak hukum jika belum ada tanggapan dari Ombudsman," ujarnya.

Sekretaris Kecamatan Air Priukan, Sofyan mengatakan tidak semua desa itu sama, kepala desa tidak bisa memaksakan diri dalam menjalankan programnya.

"Untuk masyarakat yang ingin melapor, itu perlu bukti yang cukup tidak bisa hanya dilihat dari fisik," ujarnya.

Ia mengatakan mungkin masyarakat tidak mengerti, maka diadakan rapat ini supaya masyarakat paham pemanfaatan dana desa.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020