Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan mengkordinasikan pengawasan minuman beralkohol baik yang di produksi secara pabrikan maupun jenis tradisional yang dijual bebas di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini di daerah itu sudah ada Perda No.8/2017, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di mana sejak disahkan perda tersebut belum diterapkan.

"Kita masih akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak kepolisian, TNI, Disperindagkop dan lainnya sehingga penerapan perda ini bisa berjalan," ujar dia.

Maraknya peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Rejang Lebong ini tambah dia, harus ditertibkan karena minuman ini dijual untuk kalangan dan tempat tertentu saja dan tidak boleh dipasarkan secara bebas.

Untuk itu pihaknya kata Akhmad Rifai, akan mengumpulkan data lapangan lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras baik pabrikan maupun jenis tradisional (tuak) dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Kami akan tertibkan penjualan miras ini, namun tidak bisa oleh kami sendiri tetapi bersama dengan tim gabungan, kita akan lihat perizinannya ada atau tidak. Kalau informasinya untuk penjualan minuman jenis tuak ini pusatnya berada di Kelurahan Airbang, Kecamatan Curup Tengah," tambah dia lagi.

Maraknya penjualan miras jenis tuak di Kabupaten Rejang Lebong belakangan banyak dikeluhkan masyarakat daerah itu karena akan merusak mental serta menimbulkan penyakit masyarakat.

"Sudah sangat meresahkan, mereka beli di lapo tuak tapi minumnya dipinggir jalan. Kalau malam minggu lapo tuak yang ada di belakang stadion Airbang, kemudian ada empat lapo tuak lainnya yang berada di perbatasan Airbang dengan Kelurahan Sidorejo selalu ramai oleh anak muda yang minum," ungkap Komara salah seorang warga Kecamatan Curup Tengah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020