Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, masih menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap sopir Grab, taksi daring, asal Kabupaten Kudus yang ditemukan meninggal di saluran irigasi Serang Welahan Drain (SWD) Dua di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis.
Menurut Kapolsek Welahan AKP Suyitno di Jepara, Kamis, korban ditemukan pertama kali oleh warga sekitar pada Kamis (6/2) pukul 06.10 WIB.
Saat ditemukan, kata dia, korban bernama Tri Ardiyanto warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah, di tengah aliran sungai dengan kondisi badan diberi pemberat berupa batu bata.
Kondisi badan korban, kata dia, juga ditemukan sejumlah luka.
Usai mendapatkan laporan warga, menurut dia, jajarannya langsung menuju tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan evakuasi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kartini Jepara.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jateng apakah perlu dilakukan autopsi atau tidak," ujarnya.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan bahwa korban sejak tanggal 4 Februari 2020 yang bekerja sebagai sopir taksi daring belum pulang hingga dilaporkan ke Polres Kudus pada tanggal 5 Februari 2020.
Dalam rangka menghindari kasus serupa, sopir taksi daring diimbau untuk melengkapi kendaraannya dengan kamera CCTV agar setiap penumpang yang menggunakan jasanya bisa diketahui wajahnya.
"Mobilnya juga bisa dipasangi stiker sebagai penanda bahwa mobil tersebut digunakan sebagai taksi daring," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Menurut Kapolsek Welahan AKP Suyitno di Jepara, Kamis, korban ditemukan pertama kali oleh warga sekitar pada Kamis (6/2) pukul 06.10 WIB.
Saat ditemukan, kata dia, korban bernama Tri Ardiyanto warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah, di tengah aliran sungai dengan kondisi badan diberi pemberat berupa batu bata.
Kondisi badan korban, kata dia, juga ditemukan sejumlah luka.
Usai mendapatkan laporan warga, menurut dia, jajarannya langsung menuju tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan evakuasi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kartini Jepara.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jateng apakah perlu dilakukan autopsi atau tidak," ujarnya.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan bahwa korban sejak tanggal 4 Februari 2020 yang bekerja sebagai sopir taksi daring belum pulang hingga dilaporkan ke Polres Kudus pada tanggal 5 Februari 2020.
Dalam rangka menghindari kasus serupa, sopir taksi daring diimbau untuk melengkapi kendaraannya dengan kamera CCTV agar setiap penumpang yang menggunakan jasanya bisa diketahui wajahnya.
"Mobilnya juga bisa dipasangi stiker sebagai penanda bahwa mobil tersebut digunakan sebagai taksi daring," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020