Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan seorang pembina Pramuka karena dilaporkan telah melakukan tindak asusila pada anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga: Polisi tahan oknum Ketua KPU terkait dugaan asusila terhadap siswa magang hotel

Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengemukakan kasus itu berawal dari aduan keluarga korban yang tidak terima dengan kelakuan SHP (23), pembina pramuka, warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Tersangka pembina pramuka, yang menjadi korban anak didiknya. Saat itu, mereka belajar ekstra kurikuler pramuka, sehingga dengan modus pelaku memanggil anak yang menjadi korban satu per satu, diajak ke ruangan," katanya di Kediri, Senin.

Di ruangan itu, pelaku berbuat asusila pada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Mereka ketakukan dan setelah pulang mengadukan masalah tersebut ke orangtuanya.

Baca juga: Diiming-imingi beasiswa, Kepsek di Bengkulu cabuli murid

Baca juga: Oknum dosen dipolisikan mahasiswi, ngaku dilecehkan di toilet fakultas

Keluarga korban didampingi dari petugas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri, juga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri.

Untuk jumlah korban, yang sudah melaporkan dua orang. Diduga, masih ada korban lainnya yang belum melapor. Polisi berharap, agar keluarga juga tidak khawatir jika ada ancaman secepatnya melapor ke Polres Kediri, sehingga yang bersangkutan segera diproses dengan ancaman hukuman lebih berat.

Kapolres mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku memang mengancam korban dimana jika berani lapor akan berbuat lebih nekat lagi. Namun, korban akhirnya mengadukan hal ini kepada keluarga dan yang bersangkutan diamankan polisi.

Polisi juga sadar bahwa korban trauma dengan kejadian tersebut. Sesuai dengan pemeriksaan, kasus itu terjadi pada Desember 2018 sekitar jam 17.00 WIB di lokasi sekolah, sebuah SMP wilayah Kabupaten Kediri.

Baca juga: Residivis curanmor setubuhi adik pacar sendiri, kini terancam 15 tahun penjara

Baca juga: Oknum guru honorer cabuli belasan siswa SMP, sebelum aksinya korban disumpah agar tutup mulut

"Dinas terkait juga dilibatkan, sehingga psikis anak dinormalkan kembali. Dinas membantu konseling, sosialisasi. Identitas anak juga kami jaga, ini privasi dan memang diatur UU Perlindungan Anak, termasuk ada kegiatan yang membantu psikologi anak yang menjadi korban," ujarnya.

Sementara itu, SHP mengaku awalnya anak didiknya itu "curhat". Ia juga membantah telah mengancam pada yang bersangkutan.

"Dua orang awalnya 'curhat', tidak saya ancam. Saya sudah berkeluarga," kata dia.

Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Kediri untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020