Asisten Tidak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengamanan abrasi pantai di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, kata Pandu, penyidik masih menunggu analisa ahli terhadap pengerjaan fisik proyek yang didanai APBN senilai Rp90 miliar tersebut. Namun dugaan sementara kualitas fisik penahan abrasi sepanjang 2,6 kilometer ini tidak sesuai perencanaan. Proyek ini dikerjakan dengan tahun jamak mulai dari 2017 lalu.

Selain itu, pemegang kontrak yakni PT Brantas Adi Karya juga melakukan sub-kontrak proyek ini kepada 4 perusahaan lain. Menariknya, 4 perusahaan sub-kontrak dari PT Brantas Adi Karya ini tidak langsung mengerjakan proyek tersebut melainkan malah melakukan sub-kontrak lagi ke perusahaan lain. Dari pagu anggaran sebesar Rp90 miliar, nilai kontrak yang dipegang PT Brantas Adi Karya sekitar Rp87 miliar.

"Dalam kasus ini kita menemukan dulu indikasi korupsinya, untuk kerugian negaranya pasti kita cari. Untuk sementara kita masih meminta keterangan dari ahli dan perkaranya masih berjalan," kata Pandu saat diwawancarai di kantor Kejati Bengkulu, Rabu.

Pandu menyebut, saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 16 orang saksi terkait dugaan rasuah ini. Diantara saksi yang telah diperiksa itu dari unsur penyelenggara negara yakni dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, kontraktor pelaksana PT Brantas Adi Karya dan pengawas proyek.

Beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga sudah meninjau proyek tersebut. Penyidik juga mengambil beberapa sampel pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Sejak kasus ini diusut, penyidik sudah meninjau langsung proyek tersebut sebanyak 2 kali.

"Kalau tersangka belum, nanti kalau kerugian negara sudah kita dapatkan baru ke penetapan tersangka, tetapi sekali lagi kita belum kesana," tegas Pandu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020