Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan jika hingga penutupan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Kamis (20/2) tidak ada satupun pasangan yang mendaftar. 

"Sampai dengan waktu berakhirnya pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan tadi malam pukul 24.00 WIB ternyata tidak ada satupun yang mendaftar," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni saat ditemui diruangannya, Jum’at. 

Ia mengatakan pendaftaran tersebut merupakan hak setiap orang dan pilihan paslon untuk menggunakan jalur perseorangan atau jalur politik. 

KPU Provinsi Bengkulu siap memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka tahapan serentak pemilihan gubernur, wakil gubernur serta pemilihan bupati, wakil bupati dan pihaknya akan terus memberikan perkembangan regulasi terkait. 

Emex mengatakan ada dua calon yang mengambil username dan pasword untuk operator Sistem Seleksi Pencalonan (Silon) yaitu Ahmad Hijazi dan Anna Rulita. 

Namun hingga penutupan pendaftaran keduanya tidak menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran. 

Untuk paslon yang ingin mengikuti pencalonan dari partai politik sesuai dengan aturan PKPU nomor 16 tahun 2020 tentang tahapan jadwal pemilihan serentak calon Gubernur dan wakil gubernur pada 16 hingga 18 Juni 2020.

Mengenai syarat dan ketentuan untuk diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik paling tidak mengantongi dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi artinya berjumlah minimal 9 kursi untuk mengusung satu pasangan calon gubernur Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020