Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat secara tegas menolak rencana pembukaan areal pertambangan emas oleh PT The Grand LJ Fulerton Sucessful di kawasan Hutan Lindung Bukit Tunggal dan Bukit Ringas Kecamatan Sepauk, yang dikabarkan telah mendapatkan izin dari Pemprov Kalbar.
"Izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa, dan dimana kegiatan ini," kata Bupati Sintang Jarot Winarno saat dihubungi di Sintang, Selasa.
Dikatakan Jarot, Pemkab Sintang telah membuat surat telaah pada Presiden Komisaris PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull. Isi surat ini permohonan telaah kesesuaian lokasi IUP PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang.
“Setelah dilakukan telaah, terindikasi IUP perusahaan tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan pemanfaatan lainnya,” beber Jarot.
Bahkan, juga terindikasi tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan PT Sinar Dinamika Kapuas dan PT Prima Sawit Andalan. “Tegas kita menolak eksploitasi kawasan hutan terlebih hutan lindung,” kata Jarot.
Sementara Kabid Tata Lingkungan BLH Kabupaten Sintang, Ricardo mengatakan, pihaknya memang pernah mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi publik rencana penambangan emas PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Sepauk seluas 2.146 hektare.
“Hadir dalam konsultasi publik waktu itu dari 5 desa yakni Desa Kemantan, Desa Landau Panjang, Desa Sekubang, Desa Sungai Buluh dan Desa Jaya Mentari,” katanya.
Dikatakan dia, karena berada di kawasan hutan lindung maka izin lingkungannya dari Kementerian LHK. “Dokumen lingkungannya belum dibahas, mekanisme proses produksinya saya belum tahu. Karena belum dibahas mekanismenya seperti apa atas proses produksinya sehingga belum ada gambaran,” kata dia.
Ia mengaku, belum mengetahui perkembangan Amdal dari perusahaan ini karena belum diberitahu oleh Pemprov Kalbar. Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji saat dikonfirmasi via aplikasi layanan sosial media tentang izin penambangan emas tersebut apakah sudah dikaji dampak lingkungannya, menjawab bahwa analisa mengenai dampak lingkungan sudah ada.
Namun gubernur belum menjawab saat ditanya bagaimana jika ada penolakan dari masyarakat ataupun Pemkab Sintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa, dan dimana kegiatan ini," kata Bupati Sintang Jarot Winarno saat dihubungi di Sintang, Selasa.
Dikatakan Jarot, Pemkab Sintang telah membuat surat telaah pada Presiden Komisaris PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull. Isi surat ini permohonan telaah kesesuaian lokasi IUP PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang.
“Setelah dilakukan telaah, terindikasi IUP perusahaan tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan pemanfaatan lainnya,” beber Jarot.
Bahkan, juga terindikasi tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan PT Sinar Dinamika Kapuas dan PT Prima Sawit Andalan. “Tegas kita menolak eksploitasi kawasan hutan terlebih hutan lindung,” kata Jarot.
Sementara Kabid Tata Lingkungan BLH Kabupaten Sintang, Ricardo mengatakan, pihaknya memang pernah mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi publik rencana penambangan emas PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Sepauk seluas 2.146 hektare.
“Hadir dalam konsultasi publik waktu itu dari 5 desa yakni Desa Kemantan, Desa Landau Panjang, Desa Sekubang, Desa Sungai Buluh dan Desa Jaya Mentari,” katanya.
Dikatakan dia, karena berada di kawasan hutan lindung maka izin lingkungannya dari Kementerian LHK. “Dokumen lingkungannya belum dibahas, mekanisme proses produksinya saya belum tahu. Karena belum dibahas mekanismenya seperti apa atas proses produksinya sehingga belum ada gambaran,” kata dia.
Ia mengaku, belum mengetahui perkembangan Amdal dari perusahaan ini karena belum diberitahu oleh Pemprov Kalbar. Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji saat dikonfirmasi via aplikasi layanan sosial media tentang izin penambangan emas tersebut apakah sudah dikaji dampak lingkungannya, menjawab bahwa analisa mengenai dampak lingkungan sudah ada.
Namun gubernur belum menjawab saat ditanya bagaimana jika ada penolakan dari masyarakat ataupun Pemkab Sintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020