Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu melaporkan Pemerintah Kabupaten Kaur ke Polda Bengkulu terkait pembangunan jalan yang diduga masuk kawasan hutan produksi tetap (HTP) di wilayah Kabupaten Kaur.

Jalan yang dibangun Pemkab Kaur itu sepanjang 18,8 kilometer dalam dua kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), kata Kabid Perencanaan Dinas kehutanan Provinsi Bengkulu Tahan Simamora, Kamis.

Ia mengatakan, jalan kabupaten berada dalam HPT itu, ditemukan tim operasi gabungan pengamanan hutan pada Oktober 2012.

Dalam penemuan itu disebutkan, Pemkab Kaur membangun jalan dalam kawasan HPT Kaur Tengah register 83 sepanjang 15,3 kilometer dan jalan dalam HPT Air Sambat register 84 sepanjang 3,5 kilometer.

Jalan kabupaten itu rencananya akan menuju kawasan transmigrasi di wilayah itu yang seluruhnya sepanjang 23 kilometer.

Tim gabungan pengamanan hutan mencatat jalan itu melintasi dua kawasan HPT tersebut, mestinya sebelum membuka jalan itu pihak terkait minta izin pada Kementerian Kehutanan.

Jalan itu sementara tidak boleh ditingkatkan sebelum permasalahannya selesai, sekarang prosesnya sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu.

"Kami berharap pembukaan kawasan HPT itu diproses secara hukum, namun bila sudah memiliki izin dari Kementerian Kehuatan silahkan saja untuk di tingkatkan," katanya.

Kepala Dinas Kehuatanan Perkebunan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kaur Ahyan Endu ketika dihubungi mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

"Saya dipercaya menjadi kepala dinas baru beberapa bulan, sedangkan jalan itu dibuka masih priode pejabat sebelumnya," ujarnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013