Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Perambahan di Taman Buru Semidang Bukit Kabu di dua kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Seluma yang dirambah mencapai 75 persen dari 9.526 hektare luas kawasan hutan itu.

"Perambahan sangat parah, mencapai 75 persen dari luas kawasan," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Bengkulu Supartono di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan para perambah menanami kawasan hutan itu dengan sawit, karet dan kopi.

Sebagian perambah bahkan sudah memiliki surat keterangan tanah di kawasan hutan negara itu.

"Kami sudah berulangkali melakukan penertiban, dan berhasil menurunkan sejumlah perambah," katanya.

Hasil operasi terakhir kata dia, belasan Surat Keterangan Tanah (SKT) dimiliki warga yang merambah hutan itu.

Supartono mengatakan BKSDA sudah menyurati Camat Taba Penanjung untuk segera mencabut SKT yang terbit di atas kawasan itu dan meminta warga meninggalkan taman buru.

"Menerbitkan SKT di kawasan hutan adalah ilegal, sehingga kami meminta camat untuk mencabut SKT yang sudah terbit sebelum berlanjut ke ranah hukum," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 14 kepala keluarga memiliki SKT di dalam Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58.

Hal itu diketahui saat petugas BKSDA Bengkulu bersama Polda dan Dinas Kehutanan Bengkulu melakukan operasi gabungan pengamanan di kawasan hutan TBSBK register 58 di wilayah Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hasil operasi itu ditemukan dan diketahui adanya aktivitas perambahan dengan cara mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah menurut Undang-Undang.

"Disebutkan nama perambah di dalam surat itu antara lain dikuasai oleh SP seluas 7,5 hektare dan DH seluas 24 hektare," katanya.

Menurut Supartono, rehabilitasi kawasan untuk memulihkan fungsinya sudah dilakukan BKSDA sejak 2010 secara bertahap. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013