Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pembukaan kawasan Hutan Lindung Bukit Daun register 5 di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk eksploitasi tambang batubara mengancam sumber air minum ribuan warga Bengkulu, kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah.
"Hutan Lindung Bukit Daun merupakan hulu sungai Air Bengkulu yang menjadi sumber air minum warga Kota Bengkulu dan sekitarnya," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Keputusan Menteri Kehutanan SK.117/Menhut-II/2013 telah mengizinkan PT Bukit Sunur memanfaatkan kawasan hutan lindung seluas 700 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun untuk pertambangan batubara.
Menteri Kehutanan juga menerbitkan SK.138/Menhut-II/2013 seluas 370 hektare di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
Kedua SK tersebut dikeluarkan Menhut untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi non-kehutanan yakni kegiatan pertambangan batubara yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
"Menteri Kehutanan sama sekali tidak sensitif terhadap keberlangsungan kelestarian hutan di Bengkulu," tambahnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya kedua SK itu maka aktivitas pertambangan akan menjadi ancaman kerusakan daerah penyuplai air bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Selain itu, menurut dia pemberian izin pinjam pakai tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menghijaukan hutan Indonesia dengan program tanam pohon satu milyar.
"Ancaman bencana juga semakin tinggi serta isu perubahan iklim yang dicanangkan pemerintah," tambahnya.
Kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Lindung Bukit Daun mencakup lima kabupaten yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejanglebong dan Lebong. (Antara)