Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu
meminta warga di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah,
meninggalkan lokasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu sebelum diambil
langkah-langkah hukum.
"Meski warga sudah memiliki surat keterangan tanah tapi mereka
diminta meninggalkan lahan itu karena masuk dalam kawasan hutan negara,"
kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman di Bengkulu,
Selasa.
Ia mengatakan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang juga menerima
tembusan surat BKSDA itu akan mengundang lembaga vertikal Kementerian
Kehutanan itu untuk memperjelas persoalan tersebut.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala BKSDA Anggoro Dwi
Sujiarto itu bahwa kawasan seluas 28 hektare yang diduduki 14 kepala
keluarga itu masuk dalam hutan Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK)
register 58.
"Inti surat itu adalah bahwa SKT yang dimiliki warga di atas lahan
seluas 28 hektare itu dicabut sebab kawasan itu masuk dalam hutan
negara," katanya.
Dalam surat bernomor S.1252/BKSDA.BKL-1/2012 yang dilayangkan 26
Desember 2012 oleh BKSDA itu meminta agar Camat Taba Penanjung mencabut
SKT atas 14 nama yang menurut BKSDA masuk dalam kawasan hutan TBSBK.
Terdapat tujuh poin yang dijelaskan dalam surat tersebut, antara
lain bahwa TBSBK register 58 telah ditunjuk Menteri Pertanian dengan SK
nomor 168/Kpts/1973 tanggal 11 April 1973 tentang penunjukkan areal
hutan Semidang Bukit Kabu di Provinsi Bengkulu sebagai Taman Buru dengan
luas 9.036 hektare.
Kedua, TBSBK register 58 secara administratif masuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Selanjutnya ketiga, bahwa pada 29 Oktober 2012, BKSDA Bengkulu
bersama Polda dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu melakukan operasi
gabungan pengamanan di kawasan hutan TBSBK register 58 pada wilayah Desa
Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hasil operasi itu ditemukan dan diketahui adanya aktivitas
perambahan dengan cara mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan
hutan secara tidak sah menurut Undang-Undang.
"Disebutkan nama perambah di dalam surat itu antara lain dikuasai
oleh SP seluas 7,5 hektare dan DH seluas 24 hektare," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil operasi dan penyelidikan BKSDA, di wilayah TBSBK register 58 banyak diterbitkan SKT.
Mengingat lokasi dimana SKT tersebut diterbitkan merupakan kawasan
hutan TBSBK register 58 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Camat
Taba Penanjung diminta segera membatalkan atau mencabut seluruh SKT
yang diterbitkan di wilayah TBSBK.
Menurut Sis Rahman, Komisi I akan memfasilitasi penuntasan persoalan yang menyangkut warga yang dituduh perambah itu.
Penertiban aktivitas ilegal di dalam kawasan TBSBK kata dia, tidak
bisa dilakukan secara tebang pilih. Bila memang ada perusahaan
pertambangan dan perkebunan yang juga menguasai lahan di dalam kawasan
itu izin usahanya harus dicabut.
"Jangan pilih kasih, bila memang ada perusahaan pertambangan dan
perkebunan yang melanggar juga harus ditindak tegas. Untuk itu perlu
dilakukan operasi lebih intensif lagi, jangan hanya 28 hektare itu,"
katanya.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Jaja Mulyana saat
dikonfirmasi membenarkan adanya surat BKSDA yang meminta camat Taba
Penanjung untuk mencabut SKT yang diterbitkan di dalam kawasan hutan.
"Penertiban perambah ini sudah kami koordinasikan dengan
pihak-pihak terkait dan sudah dilakukan penyelidikan tentang para
perambah yang menduduki kawasan." katanya. (ANT)
BKSDA minta warga tinggalkan taman buru
Selasa, 8 Januari 2013 18:58 WIB 1614
.....Meski warga sudah memiliki surat keterangan tanah tapi mereka diminta meninggalkan lahan itu karena masuk dalam kawasan hutan negara.....