Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu meminta warga di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, meninggalkan lokasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu sebelum diambil langkah-langkah hukum.
"Meski warga sudah memiliki surat keterangan tanah tapi mereka diminta meninggalkan lahan itu karena masuk dalam kawasan hutan negara," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang juga menerima tembusan surat BKSDA itu akan mengundang lembaga vertikal Kementerian Kehutanan itu untuk memperjelas persoalan tersebut.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala BKSDA Anggoro Dwi Sujiarto itu bahwa kawasan seluas 28 hektare yang diduduki 14 kepala keluarga itu masuk dalam hutan Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58.
"Inti surat itu adalah bahwa SKT yang dimiliki warga di atas lahan seluas 28 hektare itu dicabut sebab kawasan itu masuk dalam hutan negara," katanya.
Dalam surat bernomor S.1252/BKSDA.BKL-1/2012 yang dilayangkan 26 Desember 2012 oleh BKSDA itu meminta agar Camat Taba Penanjung mencabut SKT atas 14 nama yang menurut BKSDA masuk dalam kawasan hutan TBSBK.
Terdapat tujuh poin yang dijelaskan dalam surat tersebut, antara lain bahwa TBSBK register 58 telah ditunjuk Menteri Pertanian dengan SK nomor 168/Kpts/1973 tanggal 11 April 1973 tentang penunjukkan areal hutan Semidang Bukit Kabu di Provinsi Bengkulu sebagai Taman Buru dengan luas 9.036 hektare.
Kedua, TBSBK register 58 secara administratif masuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Selanjutnya ketiga, bahwa pada 29 Oktober 2012, BKSDA Bengkulu bersama Polda dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu melakukan operasi gabungan pengamanan di kawasan hutan TBSBK register 58 pada wilayah Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hasil operasi itu ditemukan dan diketahui adanya aktivitas perambahan dengan cara mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah menurut Undang-Undang.
"Disebutkan nama perambah di dalam surat itu antara lain dikuasai oleh SP seluas 7,5 hektare dan DH seluas 24 hektare," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil operasi dan penyelidikan BKSDA, di wilayah TBSBK register 58 banyak diterbitkan SKT.
Mengingat lokasi dimana SKT tersebut diterbitkan merupakan kawasan hutan TBSBK register 58 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Camat Taba Penanjung diminta segera membatalkan atau mencabut seluruh SKT yang diterbitkan di wilayah TBSBK.
Menurut Sis Rahman, Komisi I akan memfasilitasi penuntasan persoalan yang menyangkut warga yang dituduh perambah itu.
Penertiban aktivitas ilegal di dalam kawasan TBSBK kata dia, tidak bisa dilakukan secara tebang pilih. Bila memang ada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang juga menguasai lahan di dalam kawasan itu izin usahanya harus dicabut.
"Jangan pilih kasih, bila memang ada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melanggar juga harus ditindak tegas. Untuk itu perlu dilakukan operasi lebih intensif lagi, jangan hanya 28 hektare itu," katanya.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Jaja Mulyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat BKSDA yang meminta camat Taba Penanjung untuk mencabut SKT yang diterbitkan di dalam kawasan hutan.
"Penertiban perambah ini sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan sudah dilakukan penyelidikan tentang para perambah yang menduduki kawasan." katanya. (ANT)