Satu dari tujuh tersangka pelaku pembunuhan yang ditahan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu terpaksa menjalani ujian sekolah tingkat SMA dari balik jeruji besi lantaran tidak bisa mengikutinya di sekolahannya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari didampingi Kanit Pidum Ipda Alkira di Mapolres Rejang Lebong, Senin, usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tujuh remaja empat diantaranya anak di bawah umur ini menyebutkan tersangka yang mengikuti ujian dari balik sel tersebut ialah MR (18) pelajar XII salah satu SMA swasta di Curup.

"Ada satu tersangka yang mengikuti ujian sekolah di Mapolres Rejang Lebong, nantinya hak-hak ini juga akan kita berikan kepada tersangka lainnya yang masih sekolah," ujar dia.

Tersangka yang mengikuti ujian sekolah dari balik sel ini bersama dengan enam tersangka lainnya tambah dia, terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis dini hari (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Lapangan Setia Negara Curup dengan korbannya Apriansyah (17), pelajar SMA yang tinggal di Desa Pulogeto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Adapun tujuh tersangka pembunuhan terhadap korban ini ialah MR (18) pelajar SMA yang tinggal di Kelurahan Pasar Tengah Curup. Kemudian FFA (17), pelajar SMA yang tinggal di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Selanjutnya DPT (15), pelajar SMA yang tinggal di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Seterusnya HG (20), swasta yang beralamat di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Kemudian MR (17), pelajar SMA tinggal di Air Sengak, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. MA (17), pelajar SMA tinggal di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur serta GF (17), pelajar SMA tinggal di Prumnas Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni NV dan RC kata dia, berusia dewasa saat ini buron dan dalam pengejaran petugas mengingat identitasnya mereka sudah diketahui petugas.

Pada pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Rejang Lebong ini kata Jumipan memeragakan 32 adegan, dan selanjutnya akan menunggu proses selanjutnya sebelum dilimpahkan JPU Kejari Rejang Lebong.

Sebelumnya Polres Rejang Lebong Jumat (28/2) berhasil menangkap tujuh dari sembilan tersangka pelaku kasus pembunuhan remaja yang terjadi di Lapangan Setia Negara Curup, Kamis dini hari (27/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketujuh tersangka ini di jerat petugas dengan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020