Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan pengawalan program pemerintah pusat berupa penyaluran Dana Desa yang diterima setiap desa di daerah itu.
Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima di Rejang Lebong, Jumat (13/3), mengatakan pihaknya pada tahun ini memiliki tiga program unggulan guna mengawal program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, salah satunya penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat.
"Program Uang Desaku Siap Pengamanan atau Udekusipam, yang tujuannya untuk mengawal pengelolaan DD dan ADD tahun 2020," ujar dia.
Selain itu, Kejari Rejang Lebong memiliki program Uang Kelurahan Siap Pengamanan (Ulursipam), di mana program ini untuk mengawal pengelolaan Dana Kelurahan yang diterima 34 kelurahan di Rejang Lebong yang bersumber dari APBN.
Untuk program unggulan potensi daerah, pihaknya memasukan program Kejaksaan Optimalilsasi Pengamanan Investasi (KOPI).
Ia menjelaskan program itu diluncurkan Kejari dengan Pemkab Rejang Lebong belum lama ini dengan tujuan terciptanya iklim investasi yang lebih baik.
"Program KOPI ini merupakan unggulan daerah, namanya kami ambil dari komoditas kopi yang menjadi unggulan di Kabupaten Rejang Lebong," tambah dia.
Ketiga program Kejari Rejang Lebong itu bagian dari kegiatan Kejaksaan Agung dalam program Jaga Desa.
Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini, selain akan menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN mencapai Rp114 miliar, juga Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Rejang Lebong 2020 sebesar Rp62,483 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima di Rejang Lebong, Jumat (13/3), mengatakan pihaknya pada tahun ini memiliki tiga program unggulan guna mengawal program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, salah satunya penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat.
"Program Uang Desaku Siap Pengamanan atau Udekusipam, yang tujuannya untuk mengawal pengelolaan DD dan ADD tahun 2020," ujar dia.
Selain itu, Kejari Rejang Lebong memiliki program Uang Kelurahan Siap Pengamanan (Ulursipam), di mana program ini untuk mengawal pengelolaan Dana Kelurahan yang diterima 34 kelurahan di Rejang Lebong yang bersumber dari APBN.
Untuk program unggulan potensi daerah, pihaknya memasukan program Kejaksaan Optimalilsasi Pengamanan Investasi (KOPI).
Ia menjelaskan program itu diluncurkan Kejari dengan Pemkab Rejang Lebong belum lama ini dengan tujuan terciptanya iklim investasi yang lebih baik.
"Program KOPI ini merupakan unggulan daerah, namanya kami ambil dari komoditas kopi yang menjadi unggulan di Kabupaten Rejang Lebong," tambah dia.
Ketiga program Kejari Rejang Lebong itu bagian dari kegiatan Kejaksaan Agung dalam program Jaga Desa.
Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini, selain akan menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN mencapai Rp114 miliar, juga Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Rejang Lebong 2020 sebesar Rp62,483 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020