Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Sri Susilawati dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai hasil pemeriksaan di Kejagung, beliau kena hukuman berat yaiu dicopot dari jabatannya, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Puji Basuki Setijono di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan untuk sementara Asisten Pembinaan Sukaryo ditunjuk sebagai Pelaksana harian Kejari Curup.
Pelanggaran berat yang dimaksud kata dia adalah ketidakdisiplinan dan kinerja yang buruk dalam penanganan kasus di wilayah hukum Rejang Lebong.
Sesuai pemeriksaan jaksa pengawas ditemukan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Kejari Curup, yakni meninggalkan rapat-rapat penting tanpa izin, termasuk juga sering meninggalkan tempat kerja atau pada hari dan jam kerja.
Kejadian tersebut menurut dia sudah berulangkali terjadi, sehingga sejumlah Kejati yang memimpin di Bengkulu sering mengeluhkan sikap Sri Susilawati yang tidak disiplin.
Sri menjabat Kejari Curup sejak Oktober 2010, dan dicopot pada 2 Oktober 2012, atau tepat dua tahun.
"Tidak disiplin itu bukan hanya terjadi di zaman saya, zaman Kajati lama pun sama. Bahkan Kajati sering mengeluh karena rapat-rapat Kajari Curup sering tidak datang, dan sering meningalkan rapat. Ini juga dirasakan oleh bawahannya di Kejari Curup," kata Kajati.
Ia menjelaskan untuk sementara mantan Kejari Curup tidak memiliki jabatan alias nonjob, menunggu keputusan tetap dari Kejagung. (ANT)
Kajari Curup dicopot karena pelanggaran berat
Selasa, 16 Oktober 2012 19:51 WIB 3261
.....Sesuai hasil pemeriksaan di Kejagung, beliau kena hukuman berat yaiu dicopot dari jabatannya, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.....