Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memanggil kandidat pilkada setempat terkait syarat dukungan pencalonan dari jalur perseorangan di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemanggilan ini dilakukan terhadap bakal calon jalur perseorangan atas nama pasangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) lantaran dalam syarat dukungannya terdapat KTP penyelenggara pemilu.

"Pemanggilan ini kami lakukan guna menanyakan tentang dukungan yang berasal dari penyelenggara pemilu baik yang berasal dari staf Bawaslu, Panwascam, staf Panwascam," ujar dia.

Pemanggilan ini, tambah dia, dilakukan menyusul adanya temuan dukungan KTP yang berasal dari penyelenggara pemilu baik dari staf Bawaslu, Panwascam dan staf Panwascam serta panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pemanggilan terhadap pasangan itu sendiri sudah mereka lakukan dua kali yakni Jumat dan Sabtu kemarin (13-14/3), guna mengetahui netralitas penyelenggara pemilu akan tetapi pasangan tersebut tidak datang.

Untuk itu pihaknya meminta bakal calon (balon) jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rejang Lebong tersebut bisa menunjuk penghubung atau LO maupun orang yang diberikan mandat guna menjelaskannya.

Sementara itu, jumlah dukungan KTP yang ditemukan dalam proses administrasi syarat pencalonan di KPU Rejang Lebong yang dilaksanakan sebelumnya mencapai 17 orang diantaranya empat orang staf Bawaslu, empat orang Panwascam dan sembilan staf Panwascam serta 31 orang dari pengawas kelurahan/desa (PKD).

Temuan dukungan KTP dari penyelenggara pemilu ini sebelumnya juga ditemukan dari enam PPK di Kabupaten Rejang Lebong diantaranya dua orang dari PPK Kecamatan Sindang Dataran, satu orang dari PPK Sindang Beliti Ilir, satu orang dari PPK Bermani Ulu dan dua orang dari PPK Kecamatan Curup.

Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah menyerahkan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebanyak 26.976 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 2.274 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 24.702 dukungan, namun syarat ini masih melebihi ketentuan minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020