Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu menenggarai aktivitas penambangan material galian C di Desa Lubuk Kembang, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini telah mengangkangi wilayah adat setempat.

Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Bengkulu, Deff Tri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kegiatan penambangan galian C di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara tersebut tanpa sepengetahuan komunitas adat setempat seperti yang diatur dalam Perda No.5/2018, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

"Aktivitas tambang galian C di Desa Lubuk Kembang ini juga mengancam kelangsungan puluhan hektare areal persawahan dan fasilitas umum desa yang ada di sana," terangnya.

Aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang dilakukan di sungai di desa itu tambah dia, sudah beroperasi sejak beberapa waktu belakangan, di mana kegiatan itu tanpa sepengetahuan Komunitas Adat Kutei Lubuk Kembang pemilik sah wilayah itu sehingga menolak atau menerima usaha tambang galian C itu.

Berdasarkan isi dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, secara tegas menyebutkan jika Komunitas Adat Kutei Lubuk Kembang adalah bagian dari Perda No.5/2018 sehingga seluruh kegiatan di wilayah itu harus mendapat restu mereka.

"Perda ini menegaskan apapun aktivitas di sebuah wilayah adat harus mendapatkan izin dan restu dari komunitas masyarakat adat setempat. Sementara Komunitas Adat Kutei Lubuk Kembang telah ditetapkan dalam SK Bupati Rejang Lebong nomor 180.65.I tahun 2020, artinya sah secara hukum keberadaan mereka harus dilindungi," kata Deff Tri.

Ditambahkan dia, dengan ditetapkan SK itu artinya Masyarakat Adat Kutei Lubuk Kembang memiliki hak penuh atas wilayah adatnya, termasuk aktivitas pertambangan yang berdampak pada ancaman rusaknya sejumlah fasilitas desa dan sawah milik masyarakat adat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020