Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap 20 pelaku tambang emas ilegal dari dua lokasi di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan lokasi penambangan di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto VII Kabupaten Sijunjung pada Senin (9/3).
Ia mengatakan dari lokasi penangkapan pertama ada sepuluh tersangka berinisial Z yang bertugas sebagai pengurus lapangan, kemudian AR sebagai pengurus lokasi, WN operator alat berat.
Setelah itu tujuh pria berisial RRS, TT, MZA, AR, YH, TK dab P yang bekerja sebagai pekerja.
Setelah itu di lokasi kedua juga ada 10 tersangka yang ditangkap pelaku berisial J sebagai pengawas lapangan, AJ operator alat berat dan MW helper alat berat.
Setelah itu tujuh pekerja yang berinisial AW, M,BS, AO, SOS dan FA.
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan.
Selain itu mereka tidak memiliki izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat.
Ia mengatakan di lokasi pertama pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua alat berat dan di lokasi kedua ada satu alat berat.
"Tambang itu baru berjalan lima hari, pada tambang pertama sudah menghasilkan 20 emas dan tambang dua ada 16 emas. Mereka sudah jual emas tersebut," kata dia.
Menurut dia dari penyidikan yang dilakukan penyidik ada pelaku utama atau pemodal dalam perkara ini berinisial EPI dan Wendi yang saat ini masih dalam pencarian.
Ia mengatakan seluruh pelaku disangkakan pasal 158 UU nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan lokasi penambangan di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto VII Kabupaten Sijunjung pada Senin (9/3).
Ia mengatakan dari lokasi penangkapan pertama ada sepuluh tersangka berinisial Z yang bertugas sebagai pengurus lapangan, kemudian AR sebagai pengurus lokasi, WN operator alat berat.
Setelah itu tujuh pria berisial RRS, TT, MZA, AR, YH, TK dab P yang bekerja sebagai pekerja.
Setelah itu di lokasi kedua juga ada 10 tersangka yang ditangkap pelaku berisial J sebagai pengawas lapangan, AJ operator alat berat dan MW helper alat berat.
Setelah itu tujuh pekerja yang berinisial AW, M,BS, AO, SOS dan FA.
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan.
Selain itu mereka tidak memiliki izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat.
Ia mengatakan di lokasi pertama pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua alat berat dan di lokasi kedua ada satu alat berat.
"Tambang itu baru berjalan lima hari, pada tambang pertama sudah menghasilkan 20 emas dan tambang dua ada 16 emas. Mereka sudah jual emas tersebut," kata dia.
Menurut dia dari penyidikan yang dilakukan penyidik ada pelaku utama atau pemodal dalam perkara ini berinisial EPI dan Wendi yang saat ini masih dalam pencarian.
Ia mengatakan seluruh pelaku disangkakan pasal 158 UU nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020