Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi Bengkulu menunda masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) di untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bengkulu September mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan penundaan ini guna menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 karena faktor penyebaran virus korona jenis baru atau COVID-19.
Selain menunda masa kerja PPS, KPU RI juga menginstruksikan jajarannya untuk menunda pelantikan PPS di daerah masing-masing. Kata Irwan, seharusnya seluruh anggota PPS sudah harus dilantik pada 22 Maret lalu.
"Namun informasinya ada beberapa daerah yang sudah menjadwalkan pelantikan PPS. Bagi yang sudah terlanjur dilantik, langsung disampaikan penundaan masa kerja. Berapa lama ditundanya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI," papar Irwan di Bengkulu, Senin.
Irwan menjelaskan, total anggota PPS di Provinsi Bengkulu mencapai 4.539 orang dari 1.513 kelurahan dan desa yang ada di Provinsi Bengkulu. Setiap kelurahan dan desa masing-masing tiga orang anggota PPS.
Selain itu, surat edaran KPU RI tersebut juga meminta penundaan tahapan verifikasi faktual (Vertual) calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan. Seharusnya tahapan ini dilakukan pada 26 Maret mendatang.
Kata Irwan, dari sembilan Pilkada yang akan dilakukan di Provinsi Bengkulu baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada enam orang yang calon kepala daerah di empat kabupaten yang maju lewat jalur perseorangan.
"Kita ada enam kandidat Cakada jalur perseorangan di empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada. Untuk itu ditunda tahap Vertual hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh KPU RI," papar Irwan.
Selain itu KPU juga menunda rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dimulai Bulan April mendatang.
"Empat tahapan tersebut yang ditunda pelaksanaannya. Adapun untuk jadwal tahapan yang lainnya kami masih menunggu petunjuk serta instruksi selanjutnya dari KPU RI," kata Irwan menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan penundaan ini guna menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 karena faktor penyebaran virus korona jenis baru atau COVID-19.
Selain menunda masa kerja PPS, KPU RI juga menginstruksikan jajarannya untuk menunda pelantikan PPS di daerah masing-masing. Kata Irwan, seharusnya seluruh anggota PPS sudah harus dilantik pada 22 Maret lalu.
"Namun informasinya ada beberapa daerah yang sudah menjadwalkan pelantikan PPS. Bagi yang sudah terlanjur dilantik, langsung disampaikan penundaan masa kerja. Berapa lama ditundanya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI," papar Irwan di Bengkulu, Senin.
Irwan menjelaskan, total anggota PPS di Provinsi Bengkulu mencapai 4.539 orang dari 1.513 kelurahan dan desa yang ada di Provinsi Bengkulu. Setiap kelurahan dan desa masing-masing tiga orang anggota PPS.
Selain itu, surat edaran KPU RI tersebut juga meminta penundaan tahapan verifikasi faktual (Vertual) calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan. Seharusnya tahapan ini dilakukan pada 26 Maret mendatang.
Kata Irwan, dari sembilan Pilkada yang akan dilakukan di Provinsi Bengkulu baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada enam orang yang calon kepala daerah di empat kabupaten yang maju lewat jalur perseorangan.
"Kita ada enam kandidat Cakada jalur perseorangan di empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada. Untuk itu ditunda tahap Vertual hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh KPU RI," papar Irwan.
Selain itu KPU juga menunda rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dimulai Bulan April mendatang.
"Empat tahapan tersebut yang ditunda pelaksanaannya. Adapun untuk jadwal tahapan yang lainnya kami masih menunggu petunjuk serta instruksi selanjutnya dari KPU RI," kata Irwan menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020