Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menutup jalur pendakian ke Gunung Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sebab kawasan berstatus taman wisata alam (TWA) dalam proses pemulihan ekosistem.

"Proses pemulihan ekosistem yang dimaksud mengkondisikan alam agar tidak terganggu sehingga pemulihan akan berjalan dengan sendirinya," kata Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Darwis Saragih di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan pengumuman mengenai larangan mendaki ke gunung aktif dengan ketinggian 1.938 meter itu sudah dipasang di pos jaga di Desa Sumber Urip sejak 21 Januari 2013.

Proses pemulihan ekosistem menurutnya hanya dapat terjadi jika kawasan tidak terganggu.

"Memang pendaki tidak menyumbang kerusakan besar dibanding perambah kawasan, tapi ada juga pendaki yang mencabut tanaman dan lainnya," katanya.

Taman Wisata Alam Gunung Bukit Kaba seluas 13.490 hektare merupakan gunung berapi aktif dengan dua buah kawah belerang yang besar.

Perambahan ilegal untuk dijadikan kebun palawija di lereng gunung itu membuat BKSDA selaku pengelola kawasan melakukan pemulihan ekosistem.

"Lebih dari 10 ribu hektare yang sudah dirambah dan ditanami kopi," katanya.

Penertiban terhadap perambah sudah berulangkali dilakukan petugas polisi kehutanan BKSDA hingga tahap pemulihan ekosistem.

Pantauan di lereng Gunung Bukit Kaba, puluhan pendaki masih melakukan aktivitas di kawasan itu. Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pencinta Alam (PA) melakukan program latihan dasar dimana salah satu aktivitasnya adalah mendaki gunung.

Menurut Koodinator Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Kaba Samidi, gunung tertinggi di Bengkulu itu merupakan favorit para pendaki, terutama pada akhir pekan.

"Meski sudah ada jalur yang memungkinkan untuk motor bisa naik, pengunjung lebih memilih jalur pendakian lewat hutan," katanya.

Terkait penutupan jalur pendakian, ia mengatakan tidak berhak melarang dan juga tidak berhak memberi izin kepada pendaki untuk tetap menuju puncak gunung.
 
Pendakian ke Gunung Bukit Kaba dipungut retribusi oleh Pokdarwis sebesar Rp2.000 per orang.

Dana itu kata dia digunakan untuk operasional organisasi itu, yang bertanggungjawab memberikan pertolongan pertama kepada pendaki yang mengalami kecelakaan. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013