Jajaran satuan reserse kriminal Polres Bengkulu berhasil membekuk PR alias Con (39) pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di pasar tradisional Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kata Pahala, pelaku menjalankan aksinya di dua tempat yakni Pasar Tradisional Panorama dan Pasar Minggu. Dari dua tempat tersebut pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara atau TKP.

"Modusnya dengan melakukan pembongkaran menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi, fungsinya sama seperti kunci leter T. Barang bukti kunci sudah kita amankan. Selain itu kita juga amankan barang bukti senjata tajam," kata Kapolres Bengkulu saat melakukan gelar perkara dihalaman Mapolres Bengkulu, Selasa (24/3).

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku PR, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni DR (29) dan EF (21) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

Pahala menambahkan, polisi membutuhkan waktu selama empat hari untuk menangkap ketiga pelaku dan mengumpulkan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Ada 11 tempat kejadian perkara, namun kendaraan sepeda motor hasil curian yang bisa diamankan ada enam sepeda motor. Untuk sisanya masih dicari. Motor-motor ini tempatnya berbeda-beda dan berjauhan, sehingga butuh empat hari untuk mengumpulkannya," papar Pahala.

Untuk tersangka pencurian sepeda motor yakni PR dijerat dengan pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DR dan EF dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020