Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Yusri mengatakan bahwa penundaan pembayaran cicilan kredit tidak membuat nasabah atau debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit di bank atau leasing.

"Akan tetapi masyarakat diberikan keringanan ke dalam koridor restrukturisasi kredit," kata Yusri di Bank Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan bahwa ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan debitur yaitu bisa dalam bentuk penurunan suku bunga. 

Kemudian perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.

Oleh karena itu untuk masyarakat perlu dicatat bahwa angsuran tidak benar-benar bebas cicilan hingga 1 tahun tetapi direstrukturisasi kreditnya selama memang usaha yang dijalaninya terdampak virus COVID-19. 

Lanjut Yusri, kebijakan restrukturisasi tersebut bisa saja tidak sampai satu tahun bahkan hanya bertahan selama beberapa bulan jika usaha yang dijalankan oleh debitur kembali sehat.

Namun pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan dampak COVID-19 ini berakhir dan sektor ekonomi di daerah kembali membaik sebab banyak sektor produktif di daerah mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), driver ojek online, sopir angkot, dan lainya terdampak virus Corona.

Ia meminta kepada debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha untuk menghubungi perbankan atau leasing untuk sama-sama mencari solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit. 

Bagi masyarakat yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit. 

Pihak perbankan dan leasing dilarang menurunkan debt collector untuk menagih ke nasabah yang sedang bermasalah pada pengangsuran kredit selama usaha mereka terdampak Covid-19 dan pihaknya sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. 

Hal tersebut diiringi dengan kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

"Kemudian, cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor. Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan," tutup Yusri. 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020