Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada AM dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri.
"Tersangka juga selama ini sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat di Suka Makmue.
AKP Fadillah juga menjelaskan, tersangka AM diduga menyebar foto bugil pacarnya melalui beberapa sosial media seperti Facebook dan Instagram menggunakan satu unit smartphone miliknya jenis Xiaomi Redmi 5 Plus.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026