Meulaboh (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Aceh, menetapkan status tersangka terhadap AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh karena diduga menyebar foto bugil sang pacar di sejumlah sosial media.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada AM dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri.
"Tersangka juga selama ini sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat di Suka Makmue.
AKP Fadillah juga menjelaskan, tersangka AM diduga menyebar foto bugil pacarnya melalui beberapa sosial media seperti Facebook dan Instagram menggunakan satu unit smartphone miliknya jenis Xiaomi Redmi 5 Plus.
Sebar foto bugil pacar, pria ini ditetapkan tersangka
Jumat, 7 Agustus 2020 21:48 WIB 3364