Palembang (ANTARA) - Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muara Enim berstatus zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Sumatera Selatan sehingga pemerintah setempat diimbau mengeluarkan regulasi pengetatan.
Berdasarkan pemetaan Satgas Penanganan COVID -19 Pusat per 30 Agustus 2020 yang ditampilkan pada laman resmi, Rabu, di Sumsel terdapat dua zona merah, delapan zona oranye, dan tujuh zona hijau.
"Zonasi atau pemetaan ini hasil penilaian dari 14 indikator, indkator yang paling dominan menentukan adalah yang punya bobot paling berat," kata Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumsel bidang Epidemiologi, Dr Iche Andriani Liberty dihubungi di Palembang, Rabu.
Indikator yang dominan tersebut seperti penambahan kasus positif dan kematian dalam bidang epidomiologi, indikator positif rate dalam bidang surveilans, serta kapasitas rumah sakit dalam bidang pelayanan kesehatan.
Data Satgas Penanganan COVID-19 per 1 September 2020, Kabupaten Muara Enim mencatatkan 228 kasus positif dan berada di posisi kedua tertinggi di Sumsel dengan 30 angka kematian.
Sedangkan Kota Lubuklinggau mencatatkan 139 kasus positif dengan sembilan angka kematian, sementara total kasus di Sumsel berjumlah 4.486 orang dengan 71 persen di antaranya sudah selesai isolasi.
Iche meminta kepada pemkab dan pemkot yang berada di zona merah ataupun di zona oranye agar tetap melakukan tracing, testing dan treatment dengan masif serta teliti.
Sebab keputusan pemerintah tidak lagi menguji swab kontak erat asimptomatik (tanpa gejala) pada satu sisi masih memiliki potensi memunculkan kasus-kasus baru.
"Kejelian petugas kesehatan dalam menanyakan ada gejala atau tidaknya si kontak sangat dibutuhkan, karena kejujuran kontak kasus itu juga menentukan penularan COVID-19," tambahnya.
Selain itu ia meminta pemkab/pemkot tetap memperketat mobilitas penduduk, termasuk dengan penggerakan aparat dalam mengawasi lokasi-lokasi keramaian yang melonggarkan protokol kesehatan.
Orang-orang dengan produktifitas tinggi terus diedukasi dengan protokol kesehatan, kata dia, sementara orang yang rentan diimbau tetap di rumah.
"Akan lebih baik jika dibuat perbup atau perwako tentang protokol kesehatan," ujarnya.
"Cek poin perbatasan wilayah sebaiknya juga tetap dijalankan," kata Iche.
Dua wilayah di Sumsel jadi zona merah penyebaran COVID-19
Rabu, 2 September 2020 15:27 WIB 1192