Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan setuju usulan rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi kesatuan pengelolaan hutan produksi dilanjutnya pembahasannya ke tingkat badan legislasi.

"Dari komisi sudah kita sepakati pembahasan dan telah diteruskan ke tingkat badan legislasi (Banleg)," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, pihaknya setuju dengan pertimbangan diharapkan dengan adanya peraturan daerah (Perda) itu hutan produksi (HP) dan terbatas bisa dikelola secara legal.

Terkait dengan bentuk pengelolaannya, kata dia, dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model yang menentukan.

Diakuinya, jika sekarang sudah banyak HP dan hutan produksi terbatas di daerah itu yang telah dibuka tetapi belum ditertibkan.

Dengan adanya KPHP, kata dia, hutan hutan tersebut bisa dikelola oleh masyarakat setempat tanpa harus berurusan dengan hukum.

Anggota Banleg DPRD Kabupaten Mukomuko Nurlina menekankan bahwa Perda yang disahkan itu harus pro terhadap rakyat. Jangan sampai setelah disahkan timbul masalah.

Terkait Raperda KPHP Model, kata dia, dibahas secara alot di tingkat Banleg, diolah semaksimal mungkin, agar setelah perda tersebut disahkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Bukan untuk kepentingan pihak pihak tertentu atau perusahaan perkebunan di daerah itu, kata dia.


: Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026