Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sebelumnya berakhir pada 20 Juli 2021 menjadi 25 Juli 2021 dalam status penyebaran tinggi COVID-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Rabu, mengatakan, masa pengetatan PPKM tersebut diperpanjang karena pemkot juga mendapatkan instruksi dari Kemendagri.
"Sudah ada instruksi dari Kemendagri yang telah kami terima Selasa (20/7) kemarin," kata dia.
Dengan adanya perpanjangan tersebut pemerintah kembali memberlakukan pembatasan jam operasional mal, restoran atau rumah makan, penyekatan mobilitas kendaraan, dan 75 persen pegawai perkantoran bekerja dari rumah.
Kasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan indikator Palembang berada di level tiga penyebaran COVID-19 yaitu dalam satu hari terdapat 50-150 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Sebanyak 10-30 orang pasien kasus konfirmasi positif COVID-19 dirawat di rumah sakit per seratus ribu penduduk dan 2-5 orang pasien kasus meninggal.
"Pemerintah mengkalkulasikan jumlah tersebut per 100 ribu penduduk, itu dilakukan ," ujarnya.
Meskipun demikian, merujuk pada data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Palembang diketahui kasus konfirmasi positif COVID-19 mengalami tren penurunan dalam sepekan terakhir.
Indikator terlihat dari tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dari 90 persen menjadi 70 persen, angka kematian untuk kasus asimtomatik dan simtomatik kurang dari 5 orang per harinya.
Kota Palembang perpanjang PPKM dalam status penyebaran tinggi COVID-19
Rabu, 21 Juli 2021 19:12 WIB 1204