Mukomuko (Antara) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyetujui payung hukum untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dalam memulihkan kawasan hutan di daerah itu.

"Lembaga telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menjadi peraturan daerah (perda)," kata Anggota Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mukomuko Antonio Dale di Mukomuko, Selasa.

Ia berharap, dengan persetujuan payung hukum  itu, KPHP dapat menjalankan tugas dan fungsinya  untuk memulihkan secara bertahap kawasan hutan yang rusak akibat perambahan.

Ia mengatakan dari penjelasan yang diterima lembaga dari pejabat KPHP, tingkat kerusakan kawasan hutan di daerah itu sudah sangat mengkhawatirkan.

Untuk itu, kata dia, fungsi KPHP diperlukan untuk memulihkan kembali kawasan hutan tersebut seperti semula.

"Kalau soal teknis pemulihan itu, KPHP yang lebih tahu, tetapi lembaga mendukung mereka untuk menyelamatkan kawasan hutan di daerah ini," ujarnya.

Ia menerangkan, tinggal selangkah lagi di lembaga itu, KPHP akan memiliki perda sendiri.

Kepala Kantor KPHP Kabupaten Mukomuko Aman Jaya menyebutkan sekitar 60 persen dari 78 ribu hektare kawasan hutan produksi dan terbatas yang rusak akibat dirambah dan ditanami kelapa sawit.

Menurut dia, kawasan yang terlanjur rusak tersebut akan dipulihkan kembali melalui program hutan kemasyarakatan (Hkm). Masyarakat boleh mengunakan kawasan itu dengan sistem pinjam pakai tetapi harus mengunakan tanaman jenis kayu-kayuan. "Tanaman karet juga bisa, asalkan bukan kelapa sawit," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, kawasan hutan yang belum digarap di daerah ini, diupayakan tetap dipertahankan keberadaannya jangan samapai dirusak.

Untuk itu, kata dia, KPHP butuh perda agar dengan payung hukum itu setiap kegiatan dapat diusulkan baik mengunakan APBD maupun APBN.

"Kalau sekarang masih pakai peraturan bupati sehingga tidak kuat untuk mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat," ujarnya lagi.


: Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026