Jakarta (Antara) - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan oleh Hakim "ES" di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan Hakim "MA" di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.
"Hari ini, Tim Investigasi KY sudah bergerak ke Tebo," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Imam mengungkapkan KY sudah mendapat keterangan dari pelapor yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim ES.
Menurut dia, keterangan dari suami Hakim ES, merupakan bekal bagi tim investigasi KY untuk mengorek lebih dalam dugaan perselingkuhan kedua hakim itu.
Untuk selanjutnya, lanjutnya, KY akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi benar tidaknya dugaan perselingkuhan.
Namun, kata Imam, pemanggilan akan dilakukan setelah tim investigasi selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Hakim terlapornya akan dipanggil setelah saksi-saksi diperiksa. Tim investigasi besok mulai memeriksa saksi-saksi di Tebo," kata Imam.
Terhadap kasus ini, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY karena tergolong perilaku murni.
Imam mengatakan MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.
"Ada kesepakatan antara KY dan MA. Apabila menyangkut perilaku murni itu urusan KY, kalau teknis yudisial akan ditangani Bawas MA," kata mantan wakil KY itu.
Perselingkuhan antara Hakim ES dan MA tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.