Rejanglebong, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan pengurus partai politik di daerah itu wajib menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan.

"Panwaslu sudah mengirimkan surat kepada 12 parpol peserta Pemilu agar segera menertibkan atribut kampanye baik milik parpol maupun para calegnya yang dipasang menyalahi aturan. Jika pelanggaran ini terus dilakukan maka akan ditertibkan oleh petugas," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong, Anuar Hamidi, di Rejanglebong,Selasa.

Dari pemantauan petugas Panwaslu dalam 15 kecamatan di daerah itu kata dia, saat ini masih banyak alat peraga kampanye milik parpol dan calegnya yang tidak menghiraukan PKPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif.

Pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg ini ialah berupa pemasangan bendera, baliho dan umbul-umbul bukan pada tempatnya, dilakukan lebih dari satu alat peraga dalam satu desa serta di pasang di luar waktu yang ditentukan.

Surat peringatan Panwaslu daerah itu selain diberikan kepada pengurus parpol juga ditembuskan ke KPU Rejanglebong, sehingga penekanan guna meminimalisasi pelanggaran oleh parpol dan para caleg dapat ditindak, mengingat untuk melakukan penertiban pelanggaran kampanye pihaknya terkendala dana operasional.

Penertiban atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan tambah dia, sebelumnya sudah dilakukan Panwaslu dibantu petugas Satpol PP Pemkab Rejanglebong yang dilaksanakan pertengahan November 2013 lalu, dengan hasil lebih dari 60 alat peraga kampanye milik parpol, caleg dan calon anggota DPD diturunkan petugas.

Sebelumnya anggota KPU Kabupaten Rejanglebong, dari devisi sosialisasi dan informasi, Mansurudin menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan Peraturan KPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif.

Dalam peraturan ini berisikan tentang pembatasan pemasangan alat peraga dengan sistem zonaisasi, serta membatasi pemasangan alat peraga kampanye di mana satu desa hanya diperbolehkan di pasang satu baliho oleh parpol yang memuat gambar parpol dan visi misi atau semua caleg di dapil tersebut. Kemudian, untuk caleg, diperbolehkan memasang satu spanduk di satu zona.

Kemudian mekanisme zonaisasi itu sendiri nantinya akan ditetapkan oleh pemkab setempat. Sedangkan untuk lamanya pemasangan alat peraga ini dibatasi hanya satu bulan yang efektif diberlakukan enam bulan sebelum pencoblosan.*



Pewarta: Oleh Nur Muhamad
: Triono Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026