"Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perangkatnya sudah datang kesini dengan tujuan untuk membatalkan surat usulan pencopotan kepala desanya," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, A. Halim, di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyarankan, agar pembatalan
usulan pemberhentian kepala desa tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah setempat.
Menurut dia, pembatalan surat usulan pemberhentian kepala desa kepada kepala daerah itu cukup dari Ketua BPD di wilayah tersebut.
Meskipun, diakuinya, saat ini terjadi perbedaan pendapat antara anggota dan ketua BPD di wilayah itu, di mana dari delapan orang BPD, lima diantaranya tidak setuju pembatalan pemberhentian kepala desa.
Namun, pihaknya tidak bisa mencampuri lebih jauh terkait permasalahan perbedaan dalam internal BPD, tetapi kalau prosedur pembatalan surat usulan pemberhentian kepala desa yang telah mereka sampaikan sebelum harus tertulis.
Ia menegaskan, sebelum ada keputusan lebih lanjut, instansi itu untuk sementara membuat 'Status Quo' dahulu kasus ini.
Terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat di lapangan berdasarkan pengumpulan data dan keterangan saksi, menurut dia, memang ada kades mengajukan aset tanah desa itu disertifikatkan atas nama keluarganya tetap tidak jadi.
Selain itu, lanjutnya, terkait dugaan penggelapan pendapatan asli desa dari pasar tradisional di wilayah itu sebesar Rp120 juta yang dipegang bendahara, ada semua buktinya, dana sebesar Rp90 juta yang diambil kades, peruntukannya sebesar Rp75 juta sewa pengacara hukum untuk menyita aset tanah desa di pasar tradisional yang diambil oleh masyarakat.
"Bukti kwitansi sewa pengacaranya ada, dan sisanya Rp15 juta digunakan untuk membangun fasilitas di desa tersebut," ujarnya lagi.
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.