Jakarta (Antara) - DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu setelah para anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Indonesia sudah lama belum memiliki UU Perdagangan sendiri.

Apakah saudara-saudara semua setuju RUU Perdagangan ini disahkan," kata Pramono Anung. Anggota DPR RI yang hadir segera menyatakan setuju.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto menilai, RUU Perdagangan yang disetujui DPR RI hari ini, sasaran utamanya untuk menlindungi kepentingan perdagangan nasional.

Airlangga menegaskan, keperpihakan terhadap kepentingan nasional akan terlihat dari promosi, sosialisasi, atau pemasaran dengan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri
untuk seluruh pembelanjaan negara.

"Dalam RUU Perdagangan tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan, dan melakukan revitalisasi pasar rakyat," katanya.

Setelah RUU Perdagangan ini nantinya diundangkan, menurut dia, akan berperan sebagai katalisator peningkatan ekspor nasional sehingga dapat meningkatkan devisa negara.

"Setelah RUU Perdagangan ini diundangkan, maka Indonesia memiliki UU Perdagangan sendiri. Sebelumnya, Indonesia masih menggunakan UU Perdagangan produk Kolonial Belanda," katanya.


: Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026