Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengatakan masyarakat di daerah itu harus siap dengan perubahan sistem pemilihan umum kepala daerah yang telah ditetapkan DPR RI, sesuai dengan Undang-undang Pilkada yang baru.
"Masyarakat harus siap, harus kenal seperti apa metode pemilihan kepala daerah dipilih oleh parlemen, jangan memberikan tanggapan tendensius sebelum memahaminya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, di Bengkulu, Jumat.
Dia mengungkapkan hal tersebut, oleh karena di Provinsi Bengkulu akan digelar pemilihan gubernur dan bupati pada 2015.
"Kalau sesuai aturan pemilu sebelumnya, tahapan sudah dimulai pada Januari 2015, artinya tinggal dua bulan lagi, oleh sebab itu, masyarakat harus cepat paham," kata dia.
Menurut, dia, dibutuhkan pemahaman demi mengetahui seperti apa posisi masyarakat pada pilkada pascaditetapkannya undang-undang baru yang akan mengatur tentang sistem pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Jangan akhirnya, rakyat hanya menjadi penonton, tinggal menerima gubernur, bupati atau wali kota yang sudah terpilih saja," ucapnya.
Masyarakat, kata Parsadaan, juga masih memiliki hak seperti, mendapatkan informasi, rekam jejak, dan kapasitas calon yang bersaing pada putaran pilkada.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menunda perekrutan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten dan kota untuk Pemilihan kepala daerah 2015 di daerah itu.
"RUU Pilkada, malam tadi telah disahkan, kita belum tahu bagaimana metode pengawasan pada pilkada yang dipilih oleh parlemen, oleh sebab itu, Panwaslu kabupaten dan kota yang hampir habis masa jabatannya belum kita rekrut ulang," kata Parsadaan.
Menurut Parsadaan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung kewenangan pengawas pemilu di tingkat daerah, ke Bawaslu RI pada Sabtu 27 September 2015.
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.